SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan dua pelaku pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam (sajam) di sebuah Apartemen di Jalan Abdul Wahab Syahranie Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Utara.
Kejadian tersebut terjadi, pada Senin (1/1/2024). Berawal dari laporan ibu korban dari MS yang mengatakan, bahwa anaknya menjadi korban pengeroyokan dan penikaman menggunakan sajam di sebuah apartemen. Dan kini korban harus menjalani perawatan intensif di RS.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengungkapkan, personel gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mendapatkan petunjuk keberadaan dua tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan.
“Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu bilah pisau belati di salah satu rumah di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” ucap Rachmad, Senin (8/1/2024).
Kedua tersangka tersebut berinisial NR dan MF. Kedua tersangka membeberkan penyebab terjadinya pengeroyokan terhadap korban.
“Motifnya karena tersinggung ditegur oleh rombongan korban serta merasa diusir oleh rombongan korban. Tersangka MF yang pertama kali melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menerjang, menendang, dan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
Lebih lanjut, usai MF melakukan aksinya giliran tersangka NR mencabut belati dari pinggangnya, dan menikam korban di bagian perut sebanyak 3 kali.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kita amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum karena telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KHUP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Rachmad.
Penulis : RM
Editor : RM