spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terus Membaik, Wisata Kukar Lampaui Target Rp 1,4 Miliar di 2024

TENGGARONG – Sektor pariwisata Kutai Kartanegara (Kukar) mencatatkan pencapaian gemilang di tahun 2024, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,4 miliar hingga September. Angka ini berhasil melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 1,2 miliar.
Empat destinasi wisata unggulan yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar menjadi kontributor utama capaian tersebut, yakni Pulau Kumala, Waduk Panji Tenggarong, Planetarium Jagad Raya, dan Pantai Tanah Merah Samboja.
Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Kukar, Ridha Fatrianta, menjelaskan bahwa Pantai Tanah Merah Samboja menjadi penyumbang terbesar dengan pendapatan Rp 700 juta, sementara Planetarium Jagad Raya yang dibuka kembali awal tahun ini memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp 400 juta.
“Pembukaan kembali Planetarium Jagad Raya memberikan dampak positif terhadap kunjungan wisatawan. Ditambah dengan tingginya minat masyarakat terhadap Pantai Tanah Merah, kontribusi PAD sektor wisata meningkat secara signifikan,” ujar Ridha.
Menurut Ridha, keberhasilan ini membuktikan potensi besar pariwisata Kukar. Untuk mempertahankan tren positif ini, Dispar Kukar telah menyiapkan berbagai strategi, termasuk peningkatan kualitas destinasi, promosi, dan pelayanan kepada wisatawan.
“Capaian tahun ini adalah bukti bahwa wisata Kukar memiliki daya tarik yang besar. Ke depan, kami akan terus mengoptimalkan potensi yang ada agar kontribusi sektor wisata terhadap PAD semakin meningkat,” katanya.
Dispar Kukar berkomitmen menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah. Dengan pencapaian ini, pariwisata Kukar diharapkan dapat terus berkembang dan menarik lebih banyak wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah.
“Pengelolaan destinasi wisata yang optimal akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menjadikan Kukar semakin dikenal sebagai tujuan wisata unggulan,” tutup Ridha. (Adv)
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS