TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Thamrin, mengusulkan dilakukannya kajian profesional untuk pemenuhan sarana dan prasarana di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Berau. Langkah ini diperlukan agar RPH memiliki fasilitas memadai dan memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Thamrin menjelaskan bahwa saat ini pengajuan sertifikasi halal RPH Berau terhambat oleh keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM). Kajian ini diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan secara menyeluruh.
“Dengan kajian profesional, kita bisa mengetahui apa saja yang kurang dari RPH kita sehingga bisa segera dilengkapi sesuai standar,” ujar Thamrin.
Ia menegaskan pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai pelengkap administrasi, tetapi juga sebagai jaminan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk daging yang halal dan berkualitas.
“Sertifikasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, UPTD RPH Berau, yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, merupakan satu-satunya fasilitas pemotongan hewan dan unggas di Kabupaten Berau. Namun, RPH ini belum memiliki sertifikasi halal.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) DTPHP Berau, Untung Pamilih, mengungkapkan bahwa upaya untuk memperoleh sertifikasi halal telah dilakukan, tetapi terkendala oleh kurangnya tenaga juru sembelih yang memenuhi standar.
“Salah satu syarat utama adalah memiliki minimal dua juru sembelih dengan pendidikan terakhir SMA/MA. Saat ini, kami baru memiliki satu personel dengan kualifikasi tersebut,” jelas Untung.
Meskipun demikian, Untung memastikan bahwa proses pemotongan hewan di RPH Berau tetap mengikuti syariat agama.
Thamrin berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar RPH Berau dapat segera memenuhi standar yang diperlukan untuk sertifikasi halal.
“Langkah ini penting untuk memastikan produk daging yang dihasilkan benar-benar halal dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (Ril)