SANGATTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) berencana menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kutai Timur (Kutim) khususnya di Sangatta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya THM ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami akan segera melakukan razia dan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan langkah hukum bagi pelanggar,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/2/2025).
Dalam beberapa operasi sebelumnya, Satpol PP menemukan sejumlah THM yang melanggar aturan, seperti beroperasi melebihi jam yang ditentukan, tidak memiliki izin usaha, serta adanya dugaan praktik ilegal lainnya.
“Kami tidak akan segan menutup tempat yang terbukti melanggar aturan. Pemilik usaha harus mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan THM ilegal yang meresahkan. Penegakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga.
“Apalagi saat bulan suci Ramadan, THM ilegal ini akan ditertibkan agar tak mengganggu kenyamanan umat Islam dalam beribadah,” ungkapnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo