TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Diketahui, sudah ada 4 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menuturkan bahwa 4 Parpol yang telah mendaftar adalah PKS, Hanura, PDI-P, dan NasDem selama 11 hari pendaftaran Bacaleg dibuka.
“Jadi berkas-berkas Bacaleg dari 4 Parpol tersebut sudah kami terima. Selanjutnya, akan kami verifikasi serta menilai keterwakilan 30 persen perempuan,” terangnya, Kamis (11/5/2023).
Dia menyebutkan bahwa tidak ada perpanjangan masa pendaftaran Bacaleg. Hal tersebut diatur dalam Pasal 247 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam peraturan tersebut, KPU diperintahkan untuk menerima pengajuan daftar Bacaleg paling lambat sembilan bulan sebelum sepuluh hari pemungutan suara. Jadi tidak ada perpanjangan waktu,” tuturnya.
Budi menjelaskan bahwa pendaftaran Bacaleg telah dibuka sejak 1 Mei lalu hingga 13 Mei pukul 23.59 Wita. Jika melewati waktu yang ditentukan, tidak akan ada toleransi bagi Parpol yang terlambat mendaftarkan Bacalegnya.
“Harus tepat waktu. Jika melewati jadwal yang telah ditentukan, berkas yang diajukan akan ditolak,” tegasnya.
Meskipun demikian, dia memberikan pesan kepada seluruh Parpol agar mempersiapkan semua berkas dengan lengkap. Hal ini bertujuan agar tidak ada dokumen yang tidak memenuhi syarat.
“Informasi harus lengkap. Harus diperiksa dengan baik, agar tidak ada kekurangan atau syarat yang belum terpenuhi dalam berkas Bacaleg,” pungkasnya. (dez)