spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tilang Manual di Paser Kembali Diberlakukan

PASER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser kembali menerapkan sistem tilang manual bagi pengendara yang melanggar peraturan. Penerapan itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, tanggal 12 April 2023 lalu.

Menurut Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo, tahapan tilang manual saat ini masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat, sambil menunggu kelengkapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Paser.

“Masih kami sosialisasikan kepada masyarakat, masih kami berikan teguran baik itu secara lisan maupun tertulis,” ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Satlantas Polres Paser sedang mengajukan pengadaan CCTV untuk pemenuhan ETLE kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser guna mendukung penerapan tilang elektronik di ruas jalan Kecamatan Tanah Grogot.

Nantinya, terdapat 7 prioritas penanganan, yaitu balap liar, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, safety belt bagi pengendara roda empat, penggunaan obat-obatan terlarang (ODOL), dan pengendara di bawah umur.

“Jadi kami masih fokus pada tujuh poin yang berpotensi fatal dalam kecelakaan,” ujarnya.

Meskipun tilang manual telah diberlakukan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada denda yang diberikan secara langsung di tempat. Semua pelanggar akan menjalani proses sidang. “Tidak ada tilang bayar di tempat, semuanya akan sesuai proses dan tahapan hukum,” terangnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran kasus balap liar dan pelanggaran pengendara di bawah umur, setelah diterbitkan surat panggilan persidangan, pihak yang bersangkutan dapat mengambil kembali kendaraannya di Satlantas Polres Paser dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan.

“Jika kendaraannya tidak memiliki kelengkapan, kami akan mengeluarkan kendaraan tersebut setelah kelengkapan kendaraan terpenuhi. Ini sebagai upaya edukasi kepada para pengendara,” ungkapnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img