spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Bontang Menurun 0,68 Persen

BONTANG – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Bontang pada tahun 2024 menunjukkan penurunan dari 7,74 persen atau 7.348 orang pada 2023 menjadi 7,06 persen atau 6.631 orang pada 2024. Penurunan ini tercatat sebesar 0,68 persen atau setara dengan 717 orang.

Siti Mutoharoh, Staf Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, menjelaskan bahwa salah satu faktor penurunan pengangguran di kota ini adalah pelaksanaan pelatihan kerja. Pelatihan tersebut dilakukan oleh Disnaker, UPTD BLKI, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang.

“Alhamdulillah, banyak masyarakat yang terserap dari hasil pelatihan tersebut,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Selain mengadakan pelatihan, pihak Disnaker terus memantau perkembangan peserta pelatihan hingga mereka memperoleh sertifikasi dan pekerjaan.

Rifaldo Mubarok, Disfungsi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), menjelaskan bahwa secara statistik, seseorang dianggap bekerja jika mereka aktif secara ekonomi meskipun hanya bekerja selama satu jam dalam sepekan.

Jumlah pengangguran di Kota Bontang pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 6.631 orang dari total angkatan kerja 93.930 orang. Meski demikian, TPT di Kota Bontang masih lebih tinggi dibandingkan kota-kota lain di Kalimantan Timur, seperti Kota Balikpapan dengan TPT sebesar 6,22 persen dan Kota Samarinda sebesar 5,75 persen.

“Kecenderungan nilai TPT yang lebih tinggi di wilayah kota ini salah satunya disebabkan oleh pola migrasi penduduk dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan,” jelas Rifaldo.

Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, TPT Kalimantan Timur secara keseluruhan mencapai 5,14 persen, mengalami penurunan sebesar 0,17 persen poin dibandingkan Agustus 2023.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS