spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Keselamatan, Polresta Samarinda Gelar Razia Operasi Mahakam 2025

SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan Mahakam 2025 di halaman parkir Polresta Samarinda, Senin (10/2/2025). Operasi bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Waka Polres Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, mengatakan operasi ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Sasarannya adalah sembilan prioritas pelanggaran lalu lintas di antaranya pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kita laksanakan teguran, mengapa teguran? Karena petugas di lapangan melaksanakan edukasi keselamatan lalu lintas. Walaupun masyarakat sudah mengetahui, petugas Polri tetap mengedukasi masyarakat untuk paham keselamatan lalu lintas,” ujar AKBP Heri Rusyaman saat dikonfirmasi oleh Media Kaltim Network (jaringan Radar Media).

AKBP Heri menambahkan operasi ini juga bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas saat pelaksanaan dan menjelang Idulfitri 2025.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, La Ode Prasetyo, menjelaskan pada operasi ini pihaknya melibatkan 95 personel yang akan diterjunkan ke lapangan. Mereka akan menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan.

“Terkait dengan penindakan ada tiga yang kita gunakan. Pertama, menggunakan ETLE mobile, ETLE statis, dan yang ketiga kita melakukan penindakan dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” kata La Ode Prasetyo.

“Operasi keselamatan Mahakam 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS