spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan PAD Balikpapan, Skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Diterapkan

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menilai terkait penerapan skema opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan hingga mencapai Rp 250 miliar per tahun.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan melalui penerapan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku di tahun 2025, maka akan memberikan kesempatan warga untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan.

“Kami melihat potensi pajak melalui penerapan opsen pada PKB dan BBNKB bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan hingga mencapai Rp 250 miliar per tahun,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut Idham menjelaskan untuk tunggakan pajak kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) dari tahun-tahun sebelumnya, maka akan secara otomatis terhapus apabila melakukan pembayaran pada tahun berjalannya.

“Kalau warga bayar di tahun 2025, untuk STNK R2 maupun R4 dan sebagainya, maka kalau ada tunggakan di tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis terhapus,” jelasnya.

Meskipun kebijakan ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, namun hal ini tetap menguntungkan Kota Balikpapan, terutama dengan adanya skema opsen yang mulai berlaku tahun ini. Di mana dalam skema ini, 66 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Balikpapan.

“Potensinya besar, pajak kendaraan bermotor bisa mencapai Rp250 miliar per tahun. Kalau dengan skema yang lama, hanya sekitar Rp180 miliar,” tegasnya.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan masih berada diangka 17 persen dari target Rp 250 miliar. Pemerintah menargetkan realisasi mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2025.

“Dampaknya ketika masyarakat berbondong-bondong membayar, otomatis mereka akan bayar PKB dan memperpanjang STNK. Ini akan mempercepat realisasi penerimaan daerah,” pungkasnya.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS