spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TMS Akibat Dokumen Tak Terunggah, KPU Bontang Kembalikan Berkas Basri – Chusnul

BONTANG – Syarat penyerahan dukungan pasangan Basri Rase – Chusnul Dhihin dikembalikan oleh KPU Kota Bontang karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa aplikasi di Silonkada menunjukkan penyerahan dukungan telah memenuhi syarat dengan jumlah 16.395 dukungan. Namun, terdapat dua dokumen yang belum diunggah oleh tim relawan Basri – Chusnul.

Azis menambahkan bahwa dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, juknis, dan surat KPU RI 707 diterangkan bahwa syarat dukungan harus diunggah dalam bentuk dokumen digital dan diserahkan secara fisik.

“KPU Bontang melihat di Silonkada terdapat 16.395 dukungan. Namun, meskipun jumlah dukungan memenuhi syarat, dua dokumen yang harus diunggah, yaitu surat penyerahan dukungan dan dokumen jumlah dukungan, tidak diunggah oleh tim relawan,” kata Azis Maidy Muspa, Kamis (16/5/2024) di Grand Hotel Equator.

Dia menjelaskan bahwa dua dokumen tersebut seharusnya diunggah paling lambat pukul 02.30 WITA. Sayangnya, dokumen-dokumen tersebut tidak diunggah oleh tim relawan Basri – Chusnul sebagai bagian dari syarat penyerahan dukungan, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal, KPU memberikan waktu 3×24 jam untuk pemenuhan syarat dokumen yang belum diunggah di Silonkada KPU. “Hingga pukul 02.30 WITA, 16 Mei 2024, dokumen yang tidak terunggah menyebabkan status TMS,” kata Azis. (yah/MKN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img