SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 disepakati senilai Rp22 triliun oleh DPRD dan Pemprov Kaltim.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-30 yang diadakan pada Senin (26/8/2024) di Kantor B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, ia berharap bahwa dengan kesepakatan ini dapat membantu menyejahterakan masyarakat.
“Kami berharap pengesahan ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, diketahui pendapatan Kaltim dalam APBD Perubahan tahun 2024 sebesar Rp21,22 triliun, dengan rincian pendapatan asli sebesar Rp9,98 triliun, pendapatan transfer Rp11,03 triliun, dan pendapatan sah sebesar Rp2 miliar.
Selanjutnya, nilai belanja daerah dalam APBD Perubahan 2024 sebesar Rp22,19 triliun, yang terdiri atas belanja operasional sebesar Rp10,05 triliun yang diperuntukkan untuk belanja jasa, belanja DIPA, dan belanja bantuan sosial.
Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, yang turut hadir, mengungkapkan bahwa setiap elemen di Kaltim terus memberikan masukan serta dukungan untuk mensukseskan agenda pembangunan di Kaltim.
“Kami juga melakukan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang optimal untuk mendukung transformasi pelayanan publik yang juga menjadi prioritas,” ujar Akmal.
Akmal berharap dapat mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih sehat, berkeadilan, dan bermanfaat secara luas.
“Kerja sama antara Pemda dan DPRD Kaltim diharapkan dapat terus berjalan dengan baik dan harmonis, sebagai wujud sinergi dalam membangun Kaltim menuju kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,” tutup Akmal. (mk/rm)