SAMARINDA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (20/03/2025) menyulut perlawanan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Mahasiswa Kaltim Bergerak.
Pada Jumat (21/03/2025) sore, ratusan mahasiswa mengeruduk gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Peserta aksi mengkhawatirkan UU TNI yang disahkan oleh DPR RI membangunkan kembali dwifungsi militer yang sempat menjadi mimpi buruk pada era Presiden Soeharto.
“Kami menilai revisi UU TNI berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan demokrasi karena memberikan ruang lebih besar bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil,” ucap Humas Aksi, Fachturrahman.
Aksi unjuk rasa dimulai sejak pukul 16.30 WITA, massa aksi berorasi dan membakar ban di depan gedung. Sampai tiba waktu berbuka, para mahasiswa berbuka puasa bersama di area gedung DPRD dan berencana bertahan hingga malam.
Adapun tiga tuntutan dalam aksi kali ini yakni pertama tolak UU TNI yang memberi ruang bagi militer di ranah sipil. Kedua, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. Ketiga, tarik personel aktif TNI dari ranah sipil di mana bertentangan dengan nilai reformasi.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal isu ini dan terus melalukan penolakan segala bentuk pelemahan demokrasi,” lanjutnya.
Pasal-pasal yang dinilai bermasalah, yaitu pasal 7, Operasi Militer Selain Perang atau OMSP. Kemudian pasal 47, prajurit aktif di instansi sipil dan pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo