spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Transparansi dan Keamanan, Seluru Kelas di Sekolah Balikpapan Dipasangi CCTV

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan kualitas dan keamanan pendidikan di wilayahnya. Salah satu inisiatif yang kini tengah digagas yakni pemasangan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di seluruh ruang kelas di sekolah.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan program ini dapat segera direalisasikan bahkan tidak menutup kemungkinan dimulai pada 2025 ini melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Mudah-mudahan program itu bisa berjalan di tahun ini,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut Rahmad Mas’ud menjelaskan pemasangan CCTV bukan hanya untuk meningkatkan keamanan tetapi menjadi sarana transparansi yang memungkinkan orangtua memantau langsung aktivitas anaknya selama berada di sekolah.

“CCTV ini kan sebagai kontrol untuk siswa di sekolah, bisa dari orang tuanya,” jelasnya.

Gagasan ini bukan hal baru, Wali Kota Balikpapan telah mengusung program ini sejak masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Saat itu, ia menyampaikan pemasangan kamera pengawas di setiap ruang kelas merupakan bagian dari upayanya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, disiplin, dan berintegritas.

“Orangtua yang mayoritas pekerja di Balikpapan tidak perlu khawatir dengan kondisi anak mereka di sekolah,” tambahnya.

Nantinya sistem ini akan memungkinkan orangtua atau wali murid untuk mengakses rekaman CCTV melalui password khusus yang bersifat personal dan terbatas, untuk menjaga privasi namun tetap memberikan rasa tenang dan kendali terhadap pendidikan anak.

“Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sehingga bisa mencetak generasi yang cerdas, berdaya saing, dan memiliki kecerdasan spiritual,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS