spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tren Penurunan Jumlah TKA di Bontang, Mayoritas Bekerja di PT GPK

BONTANG – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bontang pada tahun 2024 didominasi oleh pekerja di PT Graha Power Kaltim (GPK), sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Kadere yang merupakan proyek kerja sama antara pemerintah Indonesia dan China.

“PLTU tersebut memang merupakan kerja sama pemerintah China dengan pemerintah Indonesia,” terang Siti Mutoharoh, Staf Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, Senin (13/1/2025).

Menurut data Disnaker Bontang, terdapat 72 TKA yang bekerja di wilayah ini, terdiri dari 66 orang dari China, 5 orang dari Thailand, dan 1 orang dari Australia. Sebanyak 66 TKA dari China bekerja di PT GPK, dengan jumlah yang terus menurun sejak awal Januari 2024 dari 71 orang.

“Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang berkisar 80 lebih,” jelas Siti.

Siti menjelaskan bahwa kontrak kerja TKA biasanya diperbarui setiap tahun. Jika proyek belum selesai, mereka akan memperpanjang kontrak. Namun, jumlah mereka cenderung menurun seiring selesainya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Rata-rata TKA bertugas untuk menuntun perusahaan hingga stabil. Setelah itu, mereka akan kembali ke negara asal,” tambahnya.

Selain PT GPK, terdapat 5 TKA yang bekerja di PT Indominco Mandiri dan 1 TKA di PT Blackbear Resources. Jumlah TKA di Bontang terbilang kecil karena mayoritas perusahaan di wilayah ini merupakan perusahaan nasional.

“Kalaupun ada TKA, biasanya mereka datang saat Turn Around (TA) untuk supervisi, hanya dua minggu, lalu kembali,” jelasnya.

Siti juga menekankan bahwa TKA di Kota Bontang lebih sering digunakan untuk keperluan perusahaan yang memiliki objek vital. Perusahaan yang mendatangkan TKA wajib melaporkan kehadiran mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui sistem pelaporan online.

“TKA biasanya datang untuk memberikan pelatihan atau arahan pada perusahaan baru,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS