SAMARINDA– Tujuh orang pelaku pencurian rolling door berhasil diamankan oleh Polsek Samarinda Kota, pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 22.29 Wita.
Tim dari Pengelola beserta Staf UPTD Pasar Pagi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, yang berhasil mengamankan kompolotan pencurian aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ketujuh pelaku tersebut yakni AS (41), MK (41), M (56), S (41), AT (43), AH (45), dan M (32).
Ketujuh pelaku tersebut kepergok saat mencuri inventaris milik Dinas Perdagangan Pemkot Samarinda di Jalan KH. Mas Temenggung Komplek Pasar Pagi Kota Samarinda, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, ketujuh pelaku kepergok saat hendak mencuri aset milik Pemkot yakni rolling door dari lokasi Pasar Pagi dan akan dimuat ke mobil pick up.
“Saat hendak mengangkut barang itu, ketujuh pelaku langsung ditangkap oleh Polsek Samarinda Kota,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Saat ini ketujuh pelaku tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Ini masih proses BAP, prosesnya memang memakan waktu, karena ada tujuh pelaku, jadi masih kami dalami lagi,” beber Satria.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh pihak kepolisian yaitu berupa, dua unit mobil pick up, serta barang-barang curian.
“Kamu amankan ,2 unit mobil pick up, 19 unit rolling door, 1 buah palu dan 2 linggis. Adapun kerugian Pemkot Samarinda sekitar Rp14.080.000,” tandasnya.
Penulis: RM
Editor : RM