spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggu Arahan Pertamina, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Bisa Daftar Jadi Sub Pangkalan

BONTANG – Awal Februari 2025 sempat dihebohkan dengan penjualan gas elpiji 3 kilogram yang tidak boleh dijual oleh pengecer. Beberapa saat kemudian, diinstruksikan kembali para pengecer diizinkan berjualan mulai, Selasa (4/2/2025).

Sembari pengecer kembali menjual elpiji 3 kilogram secara eceran, status pengecer diminta berganti menjadi sub-pangkalan, meski di daerah mekanisme pendaftarannya masih belum jelas.

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Azri Ramadan, membenarkan kebijakan tersebut. Namun, ia mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai prosedur bagi pengecer yang ingin beralih menjadi sub-pangkalan.

“Hingga kini Pertamina mengikuti semua arahan lanjutan dari pemerintah saja,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi dan mengontrol Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan yakni Rp 21.000 per tabung di Kota Bontang. Saat ini yang telah diatur hanya pendaftaran menjadi pangkalan agen.

Terdapat 91 pangkalan elpiji bersubsidi yang tersebar di Kota Bontang. Saat ini tidak ada pembatasan kuota bagi masyarakat yang ingin menjadi pangkalan agen elpiji 3 kg. Masyarakat yang berminat dapat mendatangi agen resmi di Kota Bontang yakni PT Akawy di Jalan Patimura, Kelurahan Api-api, dan PT Pantai Subur di Jalan Slamet Riyadi.

“Belum ada batasan terkait jumlah pangkalan dalam satu kota/kabupaten,” terangnya.

Untuk memastikan distribusi elpiji 3 Kg tepat sasaran masyarakat diwajibkan membawa KTP saat membeli. Rencana peningkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan juga memastikan penyebaran elpiji 3 Kg benar-benar untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya DPRD Kota Bontang dan DKUMPP melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait kuota dan distribusi Elpiji 3 Kg. Monitoring dilakukan menyusul informasi adanya kelangkaan pasca pelarangan penjualan gas melon kepada pengecer. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung ke pangkalan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS