spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap 5 Kasus TPPO di Kukar, Mulai Dijual Kekasih Sendiri hingga Penuhi Perekonomian Keluarga

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu 10 hari, sejak Satgas TPPO Polda Kaltim terbentuk. Ini menjadi pengungkapan paling banyak dibandingkan dengan 9 kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Timur.

Diketahui, kelima tersangka masing-masing adalah SU (46), MJ (18), DL (20), MH (18) yang berhasil diciduk pada Kamis (15/6/2023), di salah satu hotel melati di Tenggarong. Sementara itu, IM (42) terlebih dahulu diamankan di salah satu wisma di Kecamatan Loa Janan, pada Minggu (11/6/2023).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, menyebut bahwa seluruh korban merupakan anak di bawah umur dalam rentang usia 16-17 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, MJ, DL, dan MH datang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan tujuan mencari pelanggan di Kukar. Bahkan korban yang dijual adalah kekasih mereka masing-masing.

“Jadi, jika melihat dan menggali modusnya, ini sangat luar biasa, mereka menjual pasangannya masing-masing melalui aplikasi MiChat. Ternyata mereka adalah pasangan,” ujar Irma Ikawati kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Para korban dan tersangka sebenarnya berencana untuk pulang pada Jumat (16/6/2023) setelah mengumpulkan uang sewa mobil untuk kembali ke Banjarmasin. Namun, mereka tertangkap basah menjalankan bisnis prostitusi ilegal ini pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Di tempat yang sama, Polres Kukar juga mengamankan seorang mucikari berinisial SU (46) yang bertugas menawarkan seorang gadis di bawah umur asal Samarinda.

Sementara untuk kasus TPPO di Loa Janan yang berhasil diungkap 5 hari sebelumnya, ternyata merupakan eks lokalisasi di KM 10 Kecamatan Loa Janan yang telah ditutup beberapa tahun lalu oleh Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi beroperasi kembali. Korban yang diketahui berasal dari Jawa Barat (Jabar) baru datang ke Loa Janan dalam dua pekan terakhir.

“Dari 5 korban, mereka bekerja atas keinginan sendiri karena kondisi keuangan keluarga yang kurang. Mereka tahu sejak awal bahwa mereka akan melayani pelanggan. Hal ini dilakukan untuk membantu perekonomian keluarga mereka,” lanjut Irma.

Saat ini, 5 korban telah mendapatkan penanganan lanjutan. Tiga korban asal Banjarmasin sementara dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, sedangkan satu korban yang terjaring di Loa Janan dititipkan ke panti sosial yang dikelola oleh Dinsos Kaltim.

Sedangkan korban asal Samarinda telah diserahkan kembali kepada orang tua mereka. Sayangnya, orang tua korban tidak menyadari bahwa anak mereka terlibat dalam bisnis prostitusi. Alasan mereka terlibat adalah untuk membantu perekonomian keluarga. “Bahkan mereka masih pelajar,” tambah Irma.

Irma mengakui bahwa Polres Kukar sebelumnya telah menindaklanjuti kasus TPPO di lokalisasi KM 10 Kecamatan Loa Janan yang akhirnya ditutup oleh Kemensos pada tahun 2020. Namun, tidak ada pengungkapan kasus pada tahun 2021 oleh Polres Kukar. “Baru pada tahun 2023 setelah Satgas TPPO dibentuk, kami berhasil mengungkap 5 kasus hingga tanggal 16 Juni,” tutup Irma.

Selain berhasil mengamankan 5 tersangka TPPO, Polres Kukar juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus TPPO di Kukar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 1,334 juta, 4 unit telepon seluler, dan dua buku catatan yang berisi hasil eksploitasi terhadap korban.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagaimana diubah oleh Pasal 76 huruf I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti mereka. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img