SAMARINDA – Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 22.10 WITA, seorang tersangka berinisial MA berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,46 gram.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (14/2/2024).
Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri.
“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh pelaku di sekitar area parkir ATM Bank BPD,” jelasnya
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadyo, mengatakan tersangka beserta barang bukti telah dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo