spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian, Jatanras Polres Paser Tangkap Seorang Pria

PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh tim Jatanras berdasarkan laporan yang disampaikan korban berinisial IW pada 7 April 2025.

Korban yang merupakan seorang karyawan swasta melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga milik perusahaannya PT. Laut Merah di workshop perusahaan yang berlokasi di Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa telah hilang satu unit sepeda motor, mesin pompa air, dan tandon air,” kata AKP Agus Setyawan, Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan pelaku mengarah kepada pria berinisial MF (45), warga Desa Senaken yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian. Pasalnya MF sempat meminjam sepeda motor milik pelapor dengan dalih untuk mengangkut barang, namun motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Desa Senaken dan berhasil mengamankan MF, di mana setelah ditangkap MF mengakui perbuatannya. MF kemudian dibawa ke Mapolres Paser bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” kata AKP Agus.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 372 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS