spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usung Syiar Islam dan Ekonomi Kreatif, IRMA Ramadan Fair Digelar

TENGGARONG — Ramadan di Kutai Kartanegara (Kukar) kali ini semakin semarak dengan dimulainya IRMA Ramadan Fair 2025. Digelar sejak Sabtu malam (22/3/2025) di kawasan Masjid Agung Aji Muhammad Sultan Sulaiman, acara tahunan ini kembali menjadi wadah kreativitas dan ajang syiar Islam bagi masyarakat setempat.

Bekerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar dan Badan Pelaksana Masjid Agung, IRMA Ramadan Fair 2025 berlangsung selama enam hari dimulai 22 Maret hingga 27 Maret 2025. Tahun ini, berbagai lomba seni Islami dan kegiatan kreatif telah dirancang untuk menyemarakkan suasana Ramadan sekaligus memupuk potensi ekonomi masyarakat.

Acara pembukaan dimeriahkan dengan Lomba Begerakan Sahur yang menghadirkan 10 grup perwakilan dari berbagai kecamatan. Dengan kreativitas yang ditampilkan, lomba ini tidak hanya menghibur tetapi melestarikan budaya lokal.

Camat Tenggarong, Sukono, menyampaikan kegiatan IRMA Ramadan Fair bukan hanya sekadar agenda tahunan namun sebagai sarana pemberdayaan masyarakat.

“Kegiatan ini membawa nilai keislaman sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru. Dengan dukungan Pemkab Kukar, IRMA Ramadan Fair semakin berkembang sebagai ikon Ramadan di Tenggarong,” kata Sukono.

Tahun ini, IRMA Ramadan Fair turut melibatkan perwakilan dari berbagai kecamatan untuk mengikuti sejumlah kompetisi. Beberapa lomba yang dijadwalkan termasuk lomba habsyi, lomba azan, lomba fashion show muslim, hingga lomba anak saleh. Selain itu, acara ini menampilkan pertunjukan seni Islami yang menghadirkan suasana religius yang kental.

Plt Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kukar, Ahmad Ivan, mengungkapkan malam puncak dan pengumuman pemenang akan diselenggarakan pada Senin (24/3/2025). “Melalui IRMA Ramadan Fair, kami ingin menghadirkan nuansa Ramadan yang lebih hidup. Harapannya, acara ini dapat terus menjadi tradisi positif yang mendukung pengembangan kreativitas dan ekonomi lokal,” ujar Ivan. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS