spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Viral! Video DJ & Penyanyi Seksi di Tambang, Istri Pekerja ‘Ngamuk’

BALIKPAPAN – Waduh! Sejumlah istri pekerja tambang terbesar di Kalimantan Timur, yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara meradang.

Hal ini setelah mendapati beberapa rekaman video dari sosial media yang menunjukkan adanya perhelatan pesta HUT ke-79 RI di lokasi tambang tersebut.

Dalam video yang beredar, terdapat DJ (Disc Joki) dan sejumlah penyanyi perempuan yang berpenampilan seksi dan terbuka. Bahkan berdasarkan pengakuan istri pekerja tambang tersebut, ada yang sampai terjerumus ke tindakan maksiat.

“Saya dikirimin video mas, dari temen. Suaminya kerja juga di sana. Ya kaget lah, soalnya posisi itu suami lagi on site kan,” ujar wanita yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat dirinya mencoba menghubungi sang suami, langsung dibantahnya. Namun, ia tidak begitu saja percaya. Dan saat ini dia beserta istri-istri lainnya masih mencoba mencari informasi tambahan.

“Ya kalau sampai benar, kecewa banget lah mas. Di sana kan katanya kerja cari nafkah. Ini kok malah disediakan hiburan seperti itu. Nggak rela aja,” jelasnya.

Senada, wanita lainnya yang juga meruoakan istri pegawai perusahaan tambang tersebut turut merasa kecewa jika hal tersebut sampai benar-benar terjadi. Namun dia memastikan, jika pesta musik tersebut berada di lokasi tambang.

“Saya lihat video itu, ada temen suami saya. Ada sekitar 3 orang. Curiga pasti lah ya mas,” tambahnya.

Hingga saat ini video yang dimaksud para istri-istri pekerja tambang ini banyak beredar di akun media sosial.

Saat ini Mediakaltim.com masih berusaha mencari kebenaran hal tersebut, dan mengkonfirmasi perusahaan tambang yang dimaksud. (mk/rm)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS