SAMARINDA – Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso tengah menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat, setelah namanya ikut termasuk dalam daftar panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2017-2020.
Pria yang kini diisukan akan menakhodai Tim Transisi pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru ini, membenarkan terkait dirinya telah dipanggil Kejati Kaltim. Ia menampik kabar yang menyebutkan mengenai dirinya tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
“Tidak benar itu. Saya hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Pengawas,” ujar Rusmadi Wongso.
Rusmadi menegaskan selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PT BKS, dirinya mengaku selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait materi pemeriksaan, Rusmadi enggan berkomentar lebih jauh.
“Kalau soal detail keterangannya, silakan tanya ke kejaksaan. Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh, doakan saja semuanya berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, memaparkan banyak terjadi pelanggaran prosedur dan pelaksanaannya pun, tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Ia menilai, kerja sama tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana yang telah diatur seperti penyusunan proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan manajemen risiko terhadap pihak ketiga.
“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp 21 miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan dari BPKP perwakilan Kaltim,” jelasnya.
Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sendiri merupakan bidang usaha yang bergelut di dunia pertambangan sejak 2000. Pada periode 2017 hingga 2020, Perusda ini menjalin kerja sama dengan lima perusahaan swasta yang berujung kegagalan sehingga merugikan Rp 21 miliar bagi perusahaan.
Pada 11 Februari lalu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah memanggil lima saksi atas dugaan kasus korupsi Perusda BKS antara lain Rusmadi Wongso mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS, Apriadi Djamhurie Gani mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS, Wahyudi Manaf mantan Direktur Operasional BKS, Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS.
Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo