SAMARINDA – Saling tuding tidak dapat terelakan dalam proyek Revitalisasi Pasar Pagi. Baik dari Pemkot Samarinda maupun dari para pedagang pemilik Ruko yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kali ini, perihal pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang mengklaim bahwa sudah ada 17 dari 48 pemilik SHM yang telah menyetujui pembongkaran bangunan mereka.
Andi Harun, usai meninjau aset Pemerintah Provinsi yang akan digunakan sebagai proyek tunnel di Jalan Kakap (11/01/2023), menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan perubahan dalam desain pembangunan tersebut.
Pihaknya akan mencoba mendekati para pedagang, dan hingga saat ini sudah ada 17 pedagang dari 48 pedagang pemilik SHM yang telah menyetujui pembongkaran ruko mereka.
Namun, mengenai opsi yang dipilih oleh 17 pedagang ini, Andi Harun menegaskan bahwa opsi apa pun tidak menjadi masalah. Yang penting adalah memastikan bahwa para pedagang ini akan mendapatkan bagian dalam bangunan baru yang akan dibangun.
“Bagi yang belum setuju, kami mendorong mereka untuk merenungkan ulang demi kemajuan Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya melalui proses konsinyasi. Namun, pihaknya berharap bahwa opsi ini tidak akan perlu digunakan, dan masih berharap agar para pedagang bisa lebih fleksibel dan mempertimbangkan masa depan ekonomi Kota Samarinda.
“Kami masih memberikan waktu bagi mereka untuk berpikir. Jika tidak ada kemajuan, kami akan menggunakan jalur konsinyasi. Kami meminta pemilik ruko untuk melihat kepentingan yang lebih besar selain kepentingan pribadi mereka,” tambahnya.
Sementara itu, pernyataan tersebut mendapatkan reaksi keras dari Ketua Forum Pedagang Pemilik Ruko yang mewakili 48 pemilik Ruko SHM, Budi, yang menegaskan bahwa klaim wali kota mengenai 17 pemilik ruko yang setuju adalah tidak benar.
Oleh karena itu, ia menyebut pernyataan tersebut sebagai berita palsu atau hoax. Menurutnya, hal ini termasuk dalam kategori pembohongan publik.
“Saya sudah mengumpulkan semua pemilik ruko, bahkan ada yang memiliki lebih dari satu SHM, dan tidak ada yang setuju,” jelasnya (15/01/2023).
Terkait absennya beberapa pemilik Ruko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi dasar Pemerintah Kota Samarinda untuk mengeluarkan pernyataan tersebut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan mengundang seluruh pemilik SHM, dan tidak ada satupun yang menyatakan setuju.
“Setelah pernyataan itu muncul dan kami mengumpulkan para pemilik ruko, tidak ada yang setuju. Jadi, itu adalah pembohongan publik,” tandasnya.
Pewarta: RM
Editor: RM