spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Sentuhan Spiritual dari Dharma Wanita PUPR dan PERA Kaltim

SAMARINDA – Rutan Kelas I Samarinda, Kanwil Ditjenpas Kaltim, kembali menggelar kegiatan pengajian bagi warga binaan wanita di Masjid At-Tawwabin, Kamis (23/01/25). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengembangan spiritual, membantu warga binaan menemukan kedamaian batin, serta mendalami nilai-nilai keagamaan.

Program kerohanian yang telah rutin dilakukan sejak 2021 ini diinisiasi oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kaltim. Ny. Deasy Meira Hariadi, Plh Ketua DWP, menjelaskan bahwa kegiatan meliputi tahsin yang digelar dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis, serta tausiyah bulanan pada minggu ketiga.

Pada pengajian kali ini, tausiyah disampaikan oleh Ustazah Hj. Hayati Fashiha Lubis, Lc., M.A., yang membahas kajian fikih mengenai tata cara wudhu, mandi wajib, dan sholat. Warga binaan wanita dengan penuh antusias mengikuti kegiatan ini, didampingi oleh petugas wanita Rutan Samarinda, dr. Rita Rosadi, bersama sejumlah pengurus DWP, seperti Ny. Chusnul Khotimah M. Ramdlani, Ny. Yuni Astuti Dadang, dan Ny. Imayati yang turut membimbing tahsin.

Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat membawa perubahan positif bagi warga binaan. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembinaan kerohanian ini. Semoga kegiatan ini menjadi titik awal perubahan diri warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP), Elang Suryandaru, S.Tr.Pas, menyerahkan piagam penghargaan kepada DWP Dinas PUPR & PERA atas dedikasi mereka dalam pembinaan kerohanian. “Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan meluas ke pembinaan lain, baik dalam pengembangan soft skill maupun hard skill,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketaqwaan warga binaan, tetapi juga menjadi jalan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanan berakhir. (rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS