spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Keluhkan Banjir dan Gagal Panen di Reses Yusri Yusuf

SANGATTA – Pada agenda reses yang digelar di gang Naga RT 033, Sangatta Selatan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yusri Yusuf mendengarkan langsung keluhan masyarakat terkait banjir yang kerap melanda wilayah tersebut. Banjir yang terjadi hampir setiap musim hujan ini telah mengakibatkan gagal panen sehingga merugikan para petani setempat.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh puluhan warga, beberapa petani mengungkapkan banjir yang semakin parah menyebabkan lahan pertanian mereka terendam air dalam waktu lama. Akibatnya, tanaman padi dan palawija yang sudah siap panen menjadi rusak dan membusuk.

“Kami sudah berulang kali mengalami gagal panen karena banjir. Tanaman yang seharusnya bisa dipanen malah terendam air, sehingga kami mengalami kerugian besar,” ujar Heri Hermanto, salah satu warga yang hadir dalam reses tersebut.

Selain faktor curah hujan tinggi, warga menyoroti buruknya sistem drainase dan pendangkalan sungai sebagai penyebab utama banjir. Mereka berharap pemerintah segera melakukan normalisasi sungai dan perbaikan saluran air guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Menanggapi keluhan tersebut, Yusri Yusuf berjanji akan membawa permasalahan ini ke tingkat legislatif dan mengupayakan solusi konkret.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, termasuk pengerukan sungai dan pembangunan tanggul untuk mencegah banjir. Aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.

Reses ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan lain, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan akses bantuan bagi petani terdampak. Dengan adanya dialog langsung antara masyarakat dan wakil rakyat, diharapkan solusi yang tepat dapat segera diwujudkan demi kesejahteraan bersama.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS