spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Minati Gas 3 Kg dan Penukaran Gas 5,5 Kg di Pasar Murah Telihan

BONTANG – Adanya pasar murah untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) sebagian warga mendominasi untuk menyerbu stand gas melon atau tabung gas 3 kg dan stand penukaran tabung gas 5,5 Kg.

Kegiatan pasar murah akan berlangsung selama tiga hari ke depan yang berlokasi di Pasar Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Rabu (26/2/2025).

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kota Bontang, Alfrita Junain Sande, mengatakan untuk harga satu tabungnya gas elpiji 3 kg sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET) sebesar Rp 21 ribu.

“Untuk warga yang ingin membeli gas 3 kg tetap menggunakan KTP. Adapun untuk stand yang diujung sebagai tempat penukaran gas yang 5,5 kg, hanya mengisi link saja yang telah disiapkan,” katanya.

Untuk diketahui, di pasar murah Bapokting ini warga boleh menukarkan dua tabung gas melon untuk mendapatkan satu tabung gas 5,5 kg dengan membayar Rp 100 ribu untuk pengisian gas.

Tidak hanya itu, pihak Pertamina pun turut memberikan kertas undian bagi masyarakat yang menukarkan tabung gas melon dengan tabung 5,5 kg dengan hadiah satu unit sepeda motor bagi yang beruntung. Pengundian akan diadakan pada Agustus 2025 mendatang.

“Adapun masyarakat yang telah menukarkan tabung gasnya akan mendapatkan suvenir berupa gula pasir dan minyak goreng,” paparnya.

Bagi masyarakat yang telah menukarkan tabung gasnya tersebut menjadi 5,5 kg, pihaknya mengakui apabila dirinya bukan kalangan yang berhak memakai gas melon.

“Saya simpan tabung gas ini untuk persediaan di rumah saja, soalnya di rumah saya sendiri sudah ada terpasang Jargas, jadinya ini dipakai sewaktu-waktu kalau butuh,” kata salah satu warga.

Warga lainnya yang sebagai pedagang mengatakan datang hanya untuk membeli gas 3 kg dengan sesuai kebutuhan.

“Kalau saya beli gas yang 3 kg saja, karena saya pedagang. Takutnya kalau gas habis dengan tabung gas yang besar, tidak mampu membelinya,” ungkapnya.

 

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS