spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Resah Ada Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Teluk Pemedas

KUKAR – Warga Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara merasa resah dan cemas atas maraknya aktivitas tambang pasir ilegal dalam beberapa waktu terakhir ini. Bahkan warga menilai, aparat dan pemerintah telah tutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Salah seorang warga berinisial HR (42), mengatakan aktivitas penambang pasir yang diduga ilegal ini terjadi sudah sejak lama. Namun, aktivitasnya semakin masif terjadi pada bulan Ramadan lalu.

“Mobil pengangkut pasir lalu lalang, pagi sampai malam enggak berhenti. Kalau pagi mobil masuk tanpa muatan, sore sampai tengah malam baru keluar bawa muatan pasir putih,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Warga mengaku, lokasi penambangan pasir diduga ilegal tersebut berada di RT 02 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Kami bingung kenapa aktivitas ini dibiarkan saja sama pemerintah dan aparat. Apakah tambang pasir ini sudah mendapat izin atau bagaimana, yah kalau memang ilegal, seharusnya ada tindakan tegas dong dari aparat dan pemerintah,” jelasnya.

Saat warga mengajak beberapa media melihat langsung lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut dengan berjalan kaki sekitar kurang lebih lima km, karena jalanan sangat becek dan menemukan adanya beberapa titik galian C beroperasi di jalur tersebut.

Untuk di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara tambang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Jumran. Hasil penambangan tersebut dijual ke beberapa wilayah di sekitar Samboja, termasuk ke Kota Balikpapan.

“Info yang kita dapat ini yang tanggung jawab namanya Jumran. Dia jual pasir satu dump truk itu Rp 800 ribu sampai Balikpapan,” tambahnya.

Pada lokasi tersebut nampak terlihat alat berat seperti ekskavator yang diduga sebagai alat untuk menggali dan menaikkan pasir ke beberapa kendaraan pengangkut.

Melihat kondisi ini warga berharap agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera bertindak sebelum menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan dan aktivitas hilir-mudik truk pengangkut pasir mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Makanya kami mendesak media agar bisa memviralkan ‘kenakalan’ ini agar polisi dan pemerintah segera menertibkan dan menangkap penambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Aparat jangan cuman tutup mata,” tegasnya.

Warga berharap kasus tambang pasir ilegal ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak buruknya terhadap ekosistem dan masyarakat setempat.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS