SAMARINDA – Seorang warga berinisial Y menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan terkait transaksi jual beli rumah di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, membenarkan adanya laporan tersebut.
Peristiwa bermula pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, di mana ketika korban Y mencari unit rumah melalui media sosial.
Korban menemukan sebuah rumah yang dijual di Jalan HM Rifaldin Perum GTS Cluster Derawan Blok A7 nomor 3 RT 031 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Korban kemudian mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan seorang pria berinisial ES yang mengaku sebagai pihak yang diberi mandat oleh pemilik rumah di Jawa untuk menjual properti tersebut.
Setelah negosiasi, korban Y sepakat membeli rumah dengan harga Rp 440 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp 220 juta dilakukan pada 25 Agustus 2022, disusul pembayaran kedua sebesar Rp 170 juta pada 4 Oktober 2022.
“Korban dijanjikan sertifikat atas namanya akan selesai dalam waktu satu bulan dan sisa pembayaran sebesar Rp 50 juta akan dilunasi setelah sertifikat terbit,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.
Fakta terungkap pada 24 Agustus 2023, ketika korban mengetahui terlapor ES baru menyetorkan uang sebesar Rp 220 juta kepada pemilik rumah yang sebenarnya di Jawa. Sementara itu, uang sebesar Rp 170 juta belum disetorkan.
ES kemudian berjanji untuk mencicil sisa uang tersebut kepada pemilik rumah. Namun, sejak tahun 2023 hingga Desember 2024, ES hanya membayar sebesar Rp 10 juta.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan korban pada Januari 2025 tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban Y akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegasnya
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli properti terutama melalui perantara.
“Verifikasi keabsahan dokumen dan identitas pihak yang terlibat sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan atau penggelapan,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo