spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Sangatta Keluhkan Aturan Baru Mengenai Pembelian Gas Elpiji 3 Kg

SANGATTA – Sejak diberlakukannya aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 Kg, masyarakat di berbagai daerah mulai mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan gas bersubsidi tersebut tidak terkecuali di Sangatta, Kutai Timur.

Aturan yang mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini dinilai merepotkan terutama bagi warga yang selama ini membeli dari pengecer.

Untuk wilayah di Sangatta, Kutai Timur, antrean panjang di pangkalan resmi menjadi pemandangan sehari-hari. Warga mengaku harus datang lebih pagi agar bisa mendapatkan gas elpiji.
“Biasanya saya beli di warung dekat rumah sekarang harus ke pangkalan dan antre lama. Ini sangat merepotkan, apalagi bagi kami yang bekerja,” kata Cheche (42), seorang ibu rumah tangga di Sangatta.

Aturan tersebut juga menimbulkan keluhan serupa dari warga yang harus berjalan jauh karena pangkalan gas lebih terbatas dibanding pengecer. “Saya tinggal di gang sempit, warung dekat rumah sudah tidak boleh jual lagi. Saya harus jalan hampir satu kilometer ke pangkalan,” ujar Dedi (35), seorang pedagang kecil.

Selain antrean panjang, warga juga mengeluhkan kelangkaan gas di pangkalan resmi. Beberapa warga mendapati stok gas habis lebih cepat dibanding sebelumnya. “Saya datang ke pangkalan siang hari, tapi katanya sudah habis. Kalau keesokan harinya telat datang, ya tetap tidak dapat,” keluh Sulaeha Bintang (43), warga Yos Sudarso 1.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS