spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Sungai Pinang Dalam Samarinda Ditangkap Usai Miliki Sabu

SAMARINDA – Personel Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani, gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (9/2/ 2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan personel kepolisian menangkap tersangka inisial DI (44) di halaman rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus poket narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram,” kata Kapolresta Samarinda.

Lanjut Kapolres, dua bungkus poket ditemukan di halaman belakang rumah yang diletakkan sendiri DI, sementara dua bungkus poket lainnya ditemukan di dalam kotak merek Vanhoos warna putih cokelat di dalam kamar tersangka bersama dengan sebuah timbangan digital.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” tambahnya

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS