PPU – Puluhan warga Desa Telemow gelar aksi solidaritas terhadap ditahannya empat warga yang diduga mengalami upaya kriminalisasi.
Empat warga ditangkap dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pengancaman yang dilakukan ke PT International Timber Corporation In Indonesian Kartika Utama (PT ITCI KU) sejak Kamis (15/03/2025).
Salah satu warga yang berorasi berkali-kali menegaskan terkait keberadaan pemukiman lebih dahulu hadir sebelum perusahaan. Warga Telemow menegaskan penahanan yang dilakukan sejak awal tidak memenuhi persyaratan.
Muna, salah satu massa aksi mengatakan dirinya secara turun temurun telah bermukim dan hidup di Desa Telemow sejak lama.
“Bahkan saya sudah beranak cicit hidup di Telemow. Maka segera bebaskan saudara kami dan orang tua kami,” tegasnya, Rabu(26/03/2025)
Selanjutnya, dirinya menegaskan warga Desa Telemow tidak pernah menolak suku dan agama apa pun.
“Kami hanya ingin keadilannya, bebaskan desa kami, bebaskan hak kami,” ungkapnya.
Ia mengatakan sejak penangkapan, warga merasakan bagai tidur di atas duri.
“Karena lahan kami mau digusur, di mana kami harus tidur, apakah hanya lahan kuburan tempat tidur kami?,” terangnya.
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo