spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Telemow Tuntut Empat Warga Dibebaskan, Warga: Kami Sudah Hidup Sejak 1944

PPU – Salah satu warga Telemow, Sartinah (45) menginginkan ke empat warga yang ditahan segera dibebaskan. Menurutnya, warga Desa Telemow telah bermukim di lahan sengketa HGB PT Intenational Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) sejak 1944 silam.

Sartinah mengatakan perkara ini telah berlangsung sejak 2017 dan belum rampung hingga saat ini. Ia mengatakan sejak 2017 terus diusik sampai penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Penajam.

“Kalau suasananya ya aman. Kalau persidangannya ditunda sampai hari Rabu depan, tanggal 26 Maret” ungkapnya.

Sementara itu, warga lainnya yang lahannya diusik, Dina, mengatakan pihaknya akan terus hadir hingga masyarakat merasa tenang. Apalagi, dirinya turut menuntut pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk terus bersama rakyat.

“Jangan rakyat sekarang ditindak yang punya penghidupan di sana, punya kebun untuk menghidupi keluarganya dan punya rumah untuk ditindak. Mau di kemanakan masyarakat itu? Biasa kami sebagai rakyat kecil, tolonglah didengar,” jelasnya.

Ia menuntut untuk segera mencabut HGB PT ITCI KU milik adik Prabowo Subianto. Menurutnya warga telah bermukim di daerah tersebut secara turun-temurun.

“Ini ada ibu RT yang telah bermukim sejak lama dan telah menjadi RT sejak tahun 1992. Makanya kita kaget keluarga yang ada di sana mulai moyang kami,” terangnya.

Dina mengatakan dirinya sangat sedih dengan keadaan seperti ini, bahkan bukan hanya di Desa Telemow saja yang terdampak tetapi Kelurahan Maridan.

“Karena masih banyak lahan kosong kenapa yang punya masyarakat yang digabung dan secara akal sehat, kenapa itu bilang HGB? Tapi di sana tidak ada bangunan,” tegasnya.

Ia bersama warga Desa Telemow meminta ke empat warga yang ditahan segera dibebaskan. Menurut pihaknya tidak ada tindakan yang merugikan.

“Mereka hidup untuk keluarganya, karena dia juga mereka sudah tua dan bapak Rudi anaknya masih kecil, baru umur 2 tahun yang untuk dia hidupin. Tolong, kasihan tolong saudara kami yang ada sekarang yang ditahan, tolonglah. Bantu kami masyarakat kecil, tolong,” ungkapnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS