spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wawali Agus Haris Minta Penambahan Stok Elpiji Subsidi Bagi Warga Pesisir Bontang

BONTANG – Beberapa waktu lalu, Ketua RT 30 Kampung Malahing mengeluhkan kurangnya suplai elpiji 3 kg di wilayahnya, sehingga beberapa warga lebih memilih menggunakan kayu bakar untuk masak sehari-hari.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menanggapi perlu adanya penambahan stok setiap pangkalan untuk diberikan kepada masyarakat pesisir, penambahan ini perlu dibarengi dengan penyisihan khusus.

“Untuk itu dinas terkait perlu melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk melakukan penambahan tersebut,” ujar Agus Haris, Senin, (5/5/2025).

Adapun dengan pendapatan masyarakat Kampung Malahing cukup terbatas, rata-rata mereka berpenghasilan hanya berkisar Rp2,5 juta per bulan tidak memungkinkan warga untuk memiliki modal menjadi sub pangkalan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Alfrita Junain Sande, menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pertamina serta pangkalan.

Selain itu, kegiatan Pemkot seperti milik DKUMPP yakni Wartek In yang merupakan penjualan bahan baku murah seperti elpiji subsidi sering kali dilakukan di wilayah perkotaan, sementara wilayah pesisir tetap kesulitan menjangkau kegiatan tersebut.

Alfrita menyebutkan dengan adanya laporan terkait wilayah pesisir ini, pihaknya akan menimbang kembali kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di wilayah pesisir sehingga terdapat pemerataan harga baik masyarakat yang ada di daratan maupun di pesisir.

“Kami akan rapat dengan internal dan mitra, siapa tahu dari pangkalan bisa menunjuk orang jadi sub pangkalan, siapa tahu RT di masing-masing pesisir bisa,” ungkapnya.

 

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS