spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wawali Bontang Resmikan Rumah Layak Huni, Program Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di Bontang

BONTANG – Kemiskinan ekstrem di wilayah Kota Bontang menjadi salah satu program prioritas bagi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus haris dalam program 100 hari kerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang telah meresmikan satu unit rumah layak huni di RT 03, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Wawali Bontang, Agus Haris, mengatakan kolaborasi yang dilakukan dengan Baznas dan berbagai pihak yang terkait mampu membantu untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Bontang.

Bahkan untuk rumah yang dibedah secara total, merupakan milik dari seorang Lanjut Usia (Lansia), di mana dari segi bangunan yang dimiliki sebelumnya dinilai sangat memprihatinkan. Tidak hanya dari sisi bangunan rumah, tetapi secara kesehatan dan ekonomi turut menjadi perhatian.

“Adanya laporan yang masuk, kami langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, kami sudah bisa membantu dari sisi hunian,” kata Agus Haris, Jumat (11/4/2025).

Tidak hanya itu, adapun dari sisi kesehatan yang dialami Lansia tersebut, nantinya akan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Puskesmas setempat. Tetapi untuk sementara waktu, kebutuhan dasarnya akan ditangani terlebih dahulu oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang.

“Untuk sementara Dinsos-PM dulu yang menangani, karena yang bersangkutan sedang sakit tidak bisa beraktivitas. Maka saya minta bantuan RT untuk bisa menjalankan program tengok tetangga,” ungkapnya.

Bagi Wawali dalam program tengok tetangga sangat penting dilakukan, untuk meningkatkan jiwa kepedulian masyarakat kepada antar sesama.

Ketua Baznas Bontang, Kuba Siga, menyampaikan rumah yang berhasil direnovasi tersebut dirombak secara keseluruhan. Pembangunan berlangsung selama satu bulan, di mana rumah sebelumnya terbuat dari kayu dan renovasi sekarang terbuat dari beton.

“Dengan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 100 juta,” ungkapnya.

 

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS