spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wisata Bahari Jadi Salah Satu Prioritas RPJMD 2024-2029

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata salah satunya wisata bahari yang menjadi salah satu potensi unggulan daerah. Hal ini diungkapkan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029, Senin (19/5/2025).

“Rencana Induk Pengelolaan Objek Wisata (RIPOW) sebagai panduan pembangunan sektor pariwisata ke depannya sudah siap,” katanya

Ia telah mengunjungi beberapa destinasi wisata laut bersama dinas terkait seperti Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perwakilan DPD RI.

Mereka melakukan pemetaan terhadap kondisi terkini serta menggali potensi yang dapat dikembangkan di kawasan pesisir Kota Bontang. Untuk itu mereka mengunjungi Pulau Beras Basah, Malahing, Tihi-Tihi, dan Pali Keramba.

Wisata bahari akan menjadi dorongan untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan berbasis lingkungan, melalui pendekatan blue economy dan green economy.

“Yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan adalah revitalisasi Pulau Beras Basah, serta pengembangan kawasan baru seperti Tihi-Tihi dan sekitarnya,” sebutnya.

Tidak hanya peningkatan pariwisata, infrastruktur, dan fasilitas, di wilayah tersebut akan ditingkatkan dengan menggandeng UMKM lokal maka perkembangan pariwisata dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Neni menyatakan hal ini diperlukan untuk meneruskan pembangunan Kota Bontang yang tidak bisa terus menerus berharap pada perusahaan, di mana sumber daya gas dapat segera habis.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS