spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wisata Kampung Zakat Sesumpu Diluncurkan, Bukti Kolaborasi untuk Pemberdayaan Ekonomi

PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi meluncurkan Kampung Zakat Wisata Kolam Pemancingan di Kelurahan Sesumpu, Rabu (22/01/2025). Peluncuran ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat, dan komunitas lokal dalam menciptakan program inovatif yang memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Muhammad Daud, yang mewakili Pj Bupati PPU dalam acara ini, menyampaikan bahwa Kampung Zakat Sesumpu adalah contoh konkrit pengelolaan zakat yang memberikan dampak signifikan bagi pemberdayaan masyarakat.

“Dengan memadukan nilai keagamaan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan, Kampung Zakat Sesumpu menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat besar secara sosial dan ekonomi. Tempat ini bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga sarana pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Daud menjelaskan bahwa keberadaan Kampung Zakat Wisata Pemancingan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Keberlanjutan program ini mendukung visi Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera. Dengan semangat gotong-royong, kita dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk kemajuan bersama,” tambahnya.

Peresmian Kampung Zakat ini turut dimeriahkan dengan penanaman pohon buah dan pelepasan bibit ikan di kolam pemancingan Sesumpu.

Lebih jauh, Daud menekankan pentingnya pengelolaan Kampung Zakat secara profesional dan berkelanjutan. Ia juga berharap tempat ini dapat menjadi model percontohan pengelolaan zakat yang produktif dan inovatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Mari kita jadikan Kampung Zakat Sesumpu ini sebagai ruang untuk memupuk solidaritas, meningkatkan kreativitas, dan memperkuat nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga keberadaan tempat ini memberikan manfaat nyata bagi para mustahik dan masyarakat luas,” pungkasnya. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS