spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah, Begini Besaran Pembayaran

BONTANG – Zakat fitrah diwajibkan bagi umat muslim menjelang hari raya Idulfitri. Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditentukan berdasar harga bahan pokok di daerah tersebut.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Muhammad Hamzah, mengatakan pihaknya telah mengumumkan jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Hamzah menjelaskan harga beras tertinggi saat ini Rp 18 ribu, kemudian harga menengah Rp 16 ribu dan harga beras termurah adalah Rp 14 ribu. Apabila ingin membayar zakat dengan uang maka harga beras dikalikan 3,8 kilogram.

“Tapi kalau mau bayar zakat dengan beras langsung bisa dilakukan 2,5 kilogram,” terangnya, Kamis (6/3/2025).

Untuk itu berikut adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila dibayarkan dalam bentuk uang:

Zakat Fitrah
1. 18.000 x 3,8 kg = 68.400
2. 16.000 x 3,8 kg = 60.800
3. 14.000 x 3,8 kg = 53.200

Untuk Zakat Fidyah yang ditentukan berdasarkan harga beras terendah dan tertinggi yakni:
1. 18.000/ jiwa per hari
2. 14.000/ jiwa per hari

Zakat fidyah sendiri dibayarkan seseorang saat umat muslim tidak dapat berpuasa atau pengganti ibadah puasa yang diwajibkan bagi sebagian orang. Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang.

“Jadi kalau lebih dari sehari, ya berarti kalikan saja per harinya kalau 10 hari kali Rp 18 ribu berarti Rp 180 ribu,” terangnya.

 

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS