spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKD Serahkan Ribuan Arsip In Aktif ke DPKD Kaltim

SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim lakukan pemindahan arsip in aktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim. Arsip yang dipindahkan sebanyak 3.000 – 4.000 berusia di atas 10 tahun ke atas.

Hal ini katakan oleh Arsiparis Penyelia DPKD Kaltim Ana Paliyantisari saat ditemui di ruangannya beberapa hari yang lalu.

“Pihak BKD melakukan pemberitahuan bahwa mereka akan melakukan pemindahan arsip in aktif yang berumur sepuluh tahun ke atas ke lembaga perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi Kaltim untuk disimpan ke depo Arsip,” ungkap Ana.

Pemindahan ini dikatakan Ana, lantaran record center milik BKD akan direnovasi, karena tidak punya tempat untuk menyimpan arsipnya maka pihaknya berinisiatif untuk menyerahkan arsipnya ke depo bagian kearsipan DPKD Kaltim.

“Mungkin mereka ingin menyerahkan ke kearsipan DPKD Kaltim, karena ingin menyelamatkan arsip ini, agar tidak hilang dan rusak,” ujarnya.

Ana menyebutkan sudah menjadi kewajiban DPKD Kaltim untuk menyelamatkan arsip tersebut, jadi DPKD Kaltim, selain bertugas untuk mengarsipkan seluruh arsipnya sendiri, juga bertugas untuk mengumpulkan seluruh arsip milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintah tingkat provinsi Kaltim.

“Setelah ada surat permohonan, Kita harus segera menerima arsip tersebut,” tegasnya.

Pemindahan ini tujuannya adalah upaya pengelolaan agar fisik arsip tetap aman, selain untuk menyelamatkan, juga akan memudahkan pihak kearsipan DPKD Kaltim saat melakukan penilaian arsip.

“Arsip statisnya perlu adanya Pemindahan kesini dulu, kita pun akan melakukan penilaian, penyusutan kita dengan melibatkan pencipta arsip dalam hal ini pencipta arsipnya adalah BKD, nanti didata dan disusun rapi di dalam boks, dan ada daftar arsipnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ana mengatakan langkah cepat untuk menerima arsip tersebut adalah pencegahan penumpukan arsip milik BKD.

“Jika ada OPD ingin menyerahkan arsip, karena kalo tidak diterima maka bisa menumpuk di OPD dan bisa saja rusak jika tidak diterima, sebagai DPKD harus segera menerima bisa saja arsipnya hilang dan rusak,” tutupnya.(ADV/Han/DPKD)

Pewarta : Hanafi
Editor : Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER