spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewo Warga Riko, Minta Kejelasan PT APMR Soal Lahan 300 Hektare

PPU – Sejumlah puluhan warga dari Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi 3 kantor sekaligus pada Rabu (2/8/2023). Mereka menggelar aksi menuntut pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Alam Permai Makmur Raya (APMR).

Pertama rombongan mendatangi Kantor Bupati PPU, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Penajam dan DPRD PPU. Di sana mereka membentangkan spanduk dan berorasi menuntut penyelesaian dan meminta tuntutan mereka diakomodir.

“Kami selalu diabaikan oleh perusahaan. Dan kini permasalahan terus menjalar ke pemerintah daerah, yang sepertinya dengan sengaja memanfaatkan momentum ini,” ujar Koordinator Aksi yang juga warga, Rahmadi.

Momentum yang dimaksud warga ini ialah banyaknya program pemerintahan berkaitan dengan reforma agraria di PPU. Berhubungan langsung dengan adanya pembangunan pendukung pindahnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

“Kami takut, karena kami ini hanya masyarakat biasa. Riko ini dekat dengan Pantai Lango, masyarakat itu sudah punya SKT, punya segel tapi tetap diambil lahannya,” lanjutnya.

Seperti diketahui, wilayah Kelurahan Buluminung, Gersik dan Pantai Lango termasuk dalam wilayah reforma agraria yang dikelola oleh Bank Tanah. Peruntukannya ialah pembangunan Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) untuk pendukung transportasi IKN.

Rahmadi menyebutkan persoalan yang dihadapi masyarakat ini sudah berlangsung lama. Setidaknya, ada warga yang sudah merasa lahan garapannya tercaplok sejak tahun 90-an.

“Mumpung IUP (Izin Usaha Perkebunan) ini sudah kadaluwarsa, dan mau dinaikkan jadi HGU (Hak Guna Usaha). Dan Kami dengar pemerintah daerah mengundang manajemen perusahaan, hadir juga koperasi dan tim verifikasi. Ini masalah kecil, tapi jadi gunung es,” tegas Rahmadi.

Disampaikan pula, lahan warga yang berada di sekitaran areal PT APMR berada di kawasan RT 2, 4 dan 6. Luasannya disebutkan berkisar 200- 300 hektare.

“Dimasukkan ke plasma D, ada yang masuk dalam inti, ada yang masuk dalam kemitraan. Di sana masih banyak lahan garapan tahun 90-an, tapi dicaplok oleh perusahaan, tapi sampai sekarang tidak ada ganti rugi,” terang Rahmadi.

Adapun tuntutan masyarakat ialah meminta agar lahan mereka dikeluarkan dari lahan perkebunan atau menjadi enclave. Kemudian meminta Manajemen PT APMR untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan itu memang hak masyarakat.

“Karena memang cuma itu yang menjadi pendukung kami untuk meningkatkan dasar tanah ini dari segel menjadi sertifikat. Itu saja, karena selama ini cuma disampaikan aja secara lisan, tapi tidak dijelaskan,” ucapnya.

Di satu sisi, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU, Muhtar yang menerima aksi demonstrasi warga ini memastikan akan melakukan verifikasi ulang. Sebagai tindaklanjut dan jawaban dari tuntutan aksi warga.

“Kami akan melakukan verifikasi di lapangan, dan kami akan libatkan dengan masyarakat,” tutupnya.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER