spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Felentinus: Perda Minuman Beralkohol Perlu Direvisi

TANJUNG REDEB – Peredaran minuman beralkohol di Bumi Batiwakkal masih marak terjadi. Bahkan juga tersedia di hotel-hotel Kabupaten Berau dan agar tidak disalahgunakan.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang Larangan Peredaran dan Minuman Alkohol.

Di dalamnya juga menjelaskan bahwa minum beralkohol dengan grade B daan C dengan 5-55 persen hanya boleh beredar di hotel bintang 5. Sementara, pada kenyataannya tidak ada hotel bintang 5 di Berau.

“Padaha minuman itu tidak boleh beredar sembarang. Termasuk yang grade A harus diawasi perizinan dan takarannya,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).

Oleh karenanya, pihaknya meminta OPD terkait untuk menertibkan hotel-hotel di Berau yang masih menyediakan minuman beralkohol Grade B dan C. Sebab hingga saat ini minuman beralkohol grade A-C masih aktif beredar baik di hotel secara sembarangan.

“Harus ada sinergitas antara Satpol PP dan kepolisian karena peran mereka sangat penting untuk menertibkan itu,” terangya.

“Ketika saya masih menjadi anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), ada inisiatif untuk mengusulkan agar direvisi minuman beralkohol tersebut,” imbuhnya.

Sebaiknya, kata Dia, perda tersebut harus diatur kembali agar lebih tertib. Dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

Pasalnya Falentinus tidak menginginkan karena ketidaktahuan informasi baru peredaran minuman beralkohol dapat berdampak sosial negatif.

“Karena ada dampak sanksi sosial kurang baik bagi pengedar dan pihak konsumsi. Sebab dalam perda kan minuman alkohol grade B dan C hanya boleh di hotel bintang 5,” tutupnya. (Adv/Mnz)
Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER