spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluhkan Upah Lembur, Serikat Pekerja Ngadu ke Komisi IV

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Akhmed Reza Fachlevi menerima sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Serikat pekerja yang bekerja pada salah satu perusahaan pelayaran tersebut mengeluhkan persoalan hak uang lembur yang belum dibayarkan sejak 2013 sampai 2018.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dan Pengawas Tenaga Kerja.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, tunggakan yang belum dibayarkan pihak perusahaan sejak 2013 sampai 2018 sebesar Rp 7,4 miliar. Namun sebagian dari nilai tersebut telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian, sehingga kekurangannya Rp 5,2 miliar.

“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” ujar politisi partai Gerindra ini belum lama ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja dengan meminta Disnakertrans Kaltim dapat membantu mengakomodasi masalah tersebut sampai tunggakan oleh perusahaan dapat dibayarkan.

“Kita sudah meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” ujarnya.

Dari persoalan terkait tunggakan tersebut, pihak perusahaan mengakui para tenaga kerja belum dibayar upah lemburnya, lantaran berada di serikat pekerja yang berbeda. Walau demikian, bagi Reza, itu bukan sebagai alasan yang bisa diterima untuk tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran upah lembur.

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tandasnya.

Reza mengatakan, dari informasi yang diterimanya, beberapa pekerja atau buruh sudah dibayarkan, namun ada beberapa kendala karena pada saat masuk melamar kerja ada yang menggunakan organisasi serikat pekerja yang lain.

“Sebanyak tiga organisasi serikat pekerja yang mereka pakai untuk masuk kerja, namun ini susah juga. Walaupun tidak ada larangan untuk mengikuti serikat kerja manapun. Kami tetap mengimbau agar ikut serikat kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/rp)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER