spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD Bontang Soroti Pembangunan Waralaba di Tanjung Laut

BONTANG – Pembangunan waralaba di wilayah Kelurahan Tanjung Laut menuai sorotan dari Ketua DPRD Bontang, Andi Sofyan Hasdam. Menurutnya, pembangunan waralaba tersebut seharusnya tidak diperbolehkan berdasarkan aturan yang ada.

Legislator dari Partai Golkar itu menyebut, berdasarkan Perwali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern, seharusnya pemkot melarang masuknya waralaba yang dianggap dapat mematikan usaha UMKM lokal.

“Perwali itu dulunya disusun untuk melindungi serta memberdayakan UMKM lokal Bontang,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

“Kami sangat menyayangkan tidak konsistennya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase. Red) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu perwali itu,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, pemberian izin pembangunan waralaba modern oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebenarnya tidaklah menjadi masalah.

Kata dia, waralaba yang dimaksud adalah Eramart masuk dalam kategori waralaba lokal di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga mendukung produk UMKM lokal.

“Pemikiran ini sejalan dengan program Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal, dan dipandang berbeda dari jaringan besar seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi,” ujarnya. (ADV/RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img