spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kompensasi Jasa Pelayanan Dua Rumah Sakit Jadi Pembahasan DPRD & Dinkes Kaltim

SAMARINDA– Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie.

Hal itu ia sampaikan saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hadiri rapat dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023). “Rapat digelar untuk mendalami kompensasi jasa pelayanan yang diberikan oleh dua rumah sakit tersebut kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh yang terlibat dalam pelayanan pasien, sehubungan dengan aduan dari beberapa karyawan yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai dengan aturan,” jelas Jaya.

Menurutnya, kompensasi jasa pelayanan yang dibagikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pasti besar juga jasanya. Kalau sedikit, memang jadinya sedikit, karena tidak tetap. Kalau misalkan pasiennya cuma 100 per bulan yang lalu, dibanding pasiennya 200, tentu beda pendapatannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jasa pelayanan tersebut bersifat fluktuatif, tergantung dari penerimaan rumah sakit setiap bulannya. Ia juga menyatakan, selain jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang sifatnya tetap dari pemerintah daerah, baik ASN maupun tenaga kontrak.

Ia berharap, ada komunikasi yang jelas antara pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan sesuai dengan fungsinya masing-masing. “Perwakilan dua manajemen rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di rumah sakit mereka,” ujarnya.

Pihak RSUD sudah mengikuti aturan yang ada mendistribusikan jasa pelayanan sesuai dengan proporsi jasanya. (ADV/RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER