spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Payung Hukum Kini Sudah Ada di Kegiatan Adat dan Budaya

TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 tahun 2022, yang disahkan atas kesepakatan antara Gubernur Kaltim Isran Noor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan adat dan budaya di seluruh wilayah Kaltim.

Perda ini mengatur segala hal terkait pemajuan kebudayaan di Kaltim, termasuk pembentukan dewan kesenian dan dewan kebudayaan daerah. Pasal 20 dari perda ini menjabarkan tentang peran dan tanggung jawab dewan kesenian dan dewan kebudayaan dalam menjaga adat istiadat termasuk pelaksanaan pesta adat dan budaya. Selain itu, perda ini juga mengatur mengenai alokasi anggaran untuk pesta adat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Ada kekuatan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berbuat sesuatu yang selama ini sering diragukan atau takut melanggar aturan,” ungkapnya.

Ditegaskannya, perda tersebut menguatkan nilai-nilai budaya yang ada di Kaltim. Terlebih pada pasal 30 juga diatur terkait pelanggaran. Dijelaskannya, apabila ada masyarakat yang tidak suka atau melanggar adat istiadat yang selama ini dilakukan selama tidak bertentangan dengan agama dan dasar hukum akan di denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan selama 3 bulan lamanya.

Selain itu, Perda tersebut dibuat mengingat sumber daya alam tidak terbarukan akan terkuras habis satu per satu. Tapi jika mempertahankan adat dan budaya tentunya bisa dijual untuk memberikan nilai-nilai sosial, budaya dan seni serta akan melahirkan etika yang baik kepada masyarakat.

“Kalau masyarakatnya sudah memiliki nilai seni dan budaya tentu pemerintahannya tidak akan susah payah memimpin,” ujarnya.

Makmur meminta kepada Bupati dan DPRD di seluruh wilayah Kaltim untuk membuatkan turunannya. Pihaknya juga akan menyampaikan materi kepada dinas terkait.

“Itu yang akan menjadi pegangan kita dan payung hukum tertinggi yang bisa melindungi kita. Apalagi tujuannya untuk kepentingan bersama. Perda yang ada perlu di back up dengan baik,” tegasnya.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER