PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan upacara peringatan hari Otonomi Daeerah (Otda) ke-XXVIII Tahun 2024 yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Upacara ini dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar di lapangan upacara kantor bupati PPU, Kamis, (25/4/2024) pagi.
Tampak hadir dalam upacara ini sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kabupaten PPU, TNI/Polri, pimpinan Organisasi Perngkat Daerah (OPD) dan staf, Organisasi masyarakat (Ormas) di lingkungan pemkab PPU.
Membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Sekda PPU, Tohar mengatakan otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di satu sisi, kata Tohar, telah menunjukkan beberapa dampak positif, misalnya, daerah memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan dan membangun daerah dengan mengoptimalkan potensi yang ada, bertumbuhnya demokrasi pada tingkat lokal lewat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan kepala desa secara langsung, bertumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru dan sebagainya.
Namun di sisi yang lain sambung Tohar, otonomi daerah juga turut menyebabkan sejumlah dampak negatif, seperti eksploitasi besar-besaran sumber daya alam dengan tidak memperhatikan dampak dan keseimbangan lingkungan. Kolaborasi elite dan pengusaha dalam mengeksploitasi daerah guna mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kemaslahatan umum dan kesehatan lingkungan, konflik horizontal dalam pelaksanaan Pilkada, perilaku koruptif pejabat daerah, ledakan pemekaran daerah belum menjawab peningkatan kesejahteraan dan sebagainya
“Untuk menyikapi sejumlah dampak negatif tersebut, terdapat beberapa hal krusial yang sekiranya dapat dilakukan, yaitu, membangun komitmen jelas antar pemangku kepentingan berkenaan pelaksanaan otonomi daerah, mendorong implementasi good governance, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Juga membangun dan memperkuat political will dalam mewujudkan harmonisasi hubungan pusat dan daerah, serta konsistensi pemerintah dalam melakukan penataan daerah,” terangnya.
Mencermati dinamika otonomi daerah dengan segala kompleksitasnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah juga akan menetapkan arah dan memantapkan fungsinya dalam kerangka otonomi daerah.
Pertama, dalam hal penataan daerah, pemerintah tengah menyusun desain besar Penataan Daerah (Desartada). Kedua, dalam konteks pelaksanaan Desentralisasi Asimetris, Pemerintah akan mendorong pembangunan berbasis pengakuan, penghormatan dan melestarikan kearifan lokal, guna terwujudnya ketepatan dan kebermanfaatan terhadap target pembangunan kemudian ketiga, pemerintah tengah melaksanakan dan terus melakukan penyempurnaan penyederhanaan birokrasi.
“Peringatan hari otonomi daerah yang kita laksanakan pada hari ini agar dapat dijadikan sebagai momentum oleh segenap pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk secara bersama-sama memupuk semangat kerja, motivasi, dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang berkualitas serta mewujudkan Clean and Good Governance,” tutup Tohar. (ADV/DiskominfoPPU)