spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Potensi Kampung Buyung Penghasil Olahan Terasi Wajib Dimaksimalkan Pemerintah

TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau memiliki daerah sebagai penghasil terasi lokal terbaik, yakni Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar.

Namun, Ketua DPRD Berau, Madri Pani justru menyayangkan sebab hasil olahan warga lokal Berau dimanfaatkan oleh orang luar.

Seharusnya kata Madri, pemerintah daerah menghidupkan kembali potensi yang bisa diserap melalui Perusahaan Daerah (Perusda) supaya pemasaran serta pemanfaatannya dapat terakomodir.

“Jadi masyarakat yang menghasilkan material terasi itu bisa hidup, bukan malah dimanfaatkan oleh orang dari luar,” ucapnya.

Selain itu, Madri mengatakan perlu adanya pembinaan agar nantinya material terasi yang dihasilkan dari Kampung Buyung-Buyung bisa menjadi barang yang sudah dikemas dan mampu dijual dengan harga yang mahal.

Seperti diketahui, potensi yang bisa dihasilkan dari material terasi sekitar 30 ton per enam bulan yang langsung dikirim ke Nusa Tenggara Barat.

Seperti lada, bila mampu dijual dengan harga Rp90 ribu per 1 Kg dan dikemas dengan baik seperti kemasan botol atau per pack dan dijual dengan harga Rp25 ribu, jelas akan menjadi keuntungan dua kali lipat.

“Itulah yang tidak ada inovasi yang diciptakan oleh suatu daerah,” tuturnya.

Madri menyebut, bila suatu daerah mampu menciptakan peluang yang berasal dari potensi hasil kampung tentu akan menjadikan potensi pertumbuhan ekonomi pada masyarakat sehingga menjadi lebih sejahtera dan mandiri.

Dirinya pun berharap agar nantinya pemerintah daerah segera merealisasikan dengan pengadaan pembangunan pabrik terasi di Kampung Buyung-buyung serta produksi kemasan terasi.

“Selama ini produksi terasi hanya dari rumahan saja. Perlu adanya peningkatan SDM dan peralatan yang mempuni untuk pembuatannya,” tandasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS