TANJUNG REDEB – Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2023, terdapat rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau.
Hal tersebut terkait dengan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyebut seharusnya BKPSDM bisa memberikan masukan dan rekomendasi kepada Bupati Berau secara profesional dan lebih terarah dan terukur. Sehingga, dalam proses kebijakan terkaitan dengan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Berau tetap berlandaskan sikap profesionalisme.
“Jadi bukan lagi dengan pola-pola gaya manajemen like and dislike atau suka tidak suka,” ucapnya.
Menurutnya, bila hal seperti itu dibiarkan, maka organisasi apapun yang ada di lingkungan Pemkab Berau akan berantakan. Termasuk tata kelola dan hal ini akan berdampak secara jangka panjang kepada kualitas layanan publik yang di berikan kepada masyarakat Berau.
Terlebih, bila proses mutasi tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak seperti manajemen rumah sakit, jumlah dokter, pelayanan kesehatan di puskesmas, Penempatan dokter, penempatan guru dan penempatan pejabat publik di lingkungan Pemkab Berau harus benar-benar mengacu pada sikap profesional.
“Jangan sampai bupati melakukan agenda mutasi lebih banyak bernuansa politik yang dikarenakan alasan tim sukses bupati dan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, berkaitan dengan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Berau maka DPRD Berau mendorong kepada BKPSDM untuk dapat membentuk tim assesment yang berasal dari tim pakar Universitas Mulawarman.
Sehingga, rekomendasi dari tim assesment tersebut sesuai dengan kemampuan dan kapasitas dari para pegawai yang akan dimutasi tersebut.
“Agar kualitas yang dimiliki oleh pegawai tersebut dapat terapkan dengan tepat dan mereka pun dapat bekerja dengan profesional,” tandasnya. (Adv)