TENGGARONG – Penanganan stunting masih jadi salah satu fokus yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terlebih sudah menjadi isu nasional. Seperti yang dikerjakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.
Rapat yang digelar di Ruang Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Manusia pada Gedung Bappeda Kukar, ini dalam tahapan membahas draft penyusunan peraturan bupati (perbup), terkait strategi percepatan penurunan stunting. Dan perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid Perencanaan Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Kukar, Gamal Abdul Aziz, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rembuk Stunting 2024.
Ini juga merupakan komitmen dari Pemkab Kukar, dalam pelaksanaan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penurunan Stunting.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan agenda pembahasan penyempurnaan draft Peraturan Bupati dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting tersebut,“ ujar Gamal.
Disampaikannya, bahwa penyusunan draft perbup tersebut bertujuan agar percepatan penurununan stunting di Kukar memiliki dasar atau pedoman pelaksanaan. Setelah ditetapkan, Perbup dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) akan menjadi dasar penetapan penanggung jawab atau pihak yang akan berperan dalam proses percepatan penurunan stunting.
Diketahui Kukar memang menargetkan, angka stunting di Kukar bisa berada di bawah 15 persen pada akhir tahun 2024. Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkab Kukar telah menentukan 48 desa yang akan menjadi Lokasi Fokus (Lokus) penanganan stunting. (adv/diskominfokukar)