spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Samarinda Tahan FA Dalam Perkara Pidana Cukai Tembakau

SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menahan terdakwa berinisial FA, pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto, Jawa Timur, atas perkara tindak pidana cukai tembakau.

“Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat.

Kasus tersebut bermula pada 21 November 2022, yakni FA merupakan pemilik modal, sedangkan MA adalah penjual rokok. Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana dengan modus menjual barang kena cukai hasil tembakau dengan merek “G.A Bold”.

Saat itu tembakau tersebut diduga tidak dilekati dengan pita cukai, namun dilekati dengan pita cukai palsu dengan barang sebanyak tujuh karton di Stadion Utama Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, terdakwa FA diduga melakukan tindak pidana cukai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pungutan cukai plus PPN hasil tembakau plus pajak rokok total senilai Rp113,91 juta.

“Terhadap terdakwa FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023,” ujar Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem.

Penahanan dilakukan jaksa guna mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama tersangka FA beserta barang bukti ke Kejari Samarinda, pada Rabu sore (17/5), sehingga kini statusnya naik dari tersangka ke terdakwa.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Kamis, 13 April 2023, sehingga statusnya dari tersangka menjadi terdakwa,” katanya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (ant/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img