spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepergok Bawa Sabu-sabu yang Disembunyikan dalam Peci

SAMARINDA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang.

Dalam kawasan ini, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kawasan ini sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WITA, kita mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan inisial S,” ungkap Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal M. Zain, pada Kamis (11/1/2024).

Ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu peci warna hitam yang berisi 6 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,74 gram bruto.

“Setelah diinterogasi, barang haram tersebut diklaim sebagai milik pelaku sendiri,” ujar Rizal.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rizal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 poket sabu-sabu seberat 4,74 gram bruto, satu peci warna hitam, satu unit ponsel Android merk Redmi, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau.

 

Penulis: RM

Editor: RM

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img